Istilah Smart City dan E-Goverment terkadang dipahami sebagai satu hal yang sama, padahal keduanya mempunyai pengertian dan ruang lingkup yang relatif berbeda.
E-Goverment atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan pemanfaatan berbagai teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung dan membantu aktivitas-aktivitas organisasi pemerintahan, termasuk juga meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan kualitas pelayanan publik serta manajemen internal organisasi pemerintah.
Smart City atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kota Cerdas merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan sistem fisik kota, sistem sosial budaya dan sistem digital melalui media siber atau internet atau bisa disebut iot (internet of things).
E-goverment memiliki ruang lingkup di organisasi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
E-Goverment dilaksanakan oleh unit-unit pemerintahan bisa bekerjasama dengan pihak lain sebatas penunjang kegiatan pemerintahan.
E-Goverment secara umum mempunyai satu dimensi yaitu, Smart Governance.
E-Goverment memiliki cakupan G2C, G2B dan G2G.
E-Goverment pada umumnya dipimpin oleh pimpinan daerah yang mempunyai kekuasaan relatif absolut dalam fungsi koordinasi dan membuat kebijakan. Di Indonesia pelaksana koordinator SPBE daerah adalah sekretaris daerah sesuai pasal 61, Perpres 95 tahun 2018.
E-Goverment atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan pemanfaatan berbagai teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung dan membantu aktivitas-aktivitas organisasi pemerintahan, termasuk juga meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan kualitas pelayanan publik serta manajemen internal organisasi pemerintah.
Smart City atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Kota Cerdas merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan sistem fisik kota, sistem sosial budaya dan sistem digital melalui media siber atau internet atau bisa disebut iot (internet of things).
Perbedaan antara Smart City dan E-Goverment
Ruang Lingkup
Smart City memiliki ruang lingkup di kota tidak sebatas organisasi pemerintahan saja.E-goverment memiliki ruang lingkup di organisasi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Pelaksana
Smart City dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan kota termasuk lembaga pemerintah, masyarakat dan juga pihak swasta.E-Goverment dilaksanakan oleh unit-unit pemerintahan bisa bekerjasama dengan pihak lain sebatas penunjang kegiatan pemerintahan.
Dimensi
Smart City setidaknya mempunyai enam dimensi yaitu, Smart Governance, Smart Brandin, Smart Econom, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.E-Goverment secara umum mempunyai satu dimensi yaitu, Smart Governance.
Cakupan
Smart City memiliki cakupan G2C, G2B, G2G, B2B, B2C bahkan hingga integrasi G-B-C.E-Goverment memiliki cakupan G2C, G2B dan G2G.
Pemimpin
Smart City pada umumnya dipimpin oleh pimpinan daerah, namun tidak mempunyai kekuasan dalam smart city secara absolut. Masing-masing entitas mempunyai indepedensi sehingga pendekatan kerjasama dengan pemimpim perusajaan, organisasi dan tokoh masarakat harus persuasif dan kolaboratif.E-Goverment pada umumnya dipimpin oleh pimpinan daerah yang mempunyai kekuasaan relatif absolut dalam fungsi koordinasi dan membuat kebijakan. Di Indonesia pelaksana koordinator SPBE daerah adalah sekretaris daerah sesuai pasal 61, Perpres 95 tahun 2018.