Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Bidang HAM (Hak Asasi Manusia)

Teknologi informasi secara garis besar merupakan fasilitas-fasilitas untuk membantu manusia dalam membuat, menyimpan, mengubah, mengomunikasikan dan menyebarkan informasi yang terdiri dari perangkat kera (hardware) dan perangkat lunak (software) yang membantu dan meningkatkan kualitas informasi kepada setiap lapisan masyarakat secara cepat dan berkualitas sehingga penyebaran informasi lebih efektif dan efisien.

HAM merupakan akronim dari Hak Asasi Manusia yang artinya bahwa HAM merupakan anugerah dari tuhan terhadap makhluknya  yang dimilliki oleh setiap pribadi manusia yang dibawa sejak lahir, HAM tidak bisa lepas dan melekat dengan kemanusiaan, dengan HAM seseorang mendapatkan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaanya oleh pemerintah.

Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Bidang HAM (Hak Asasi Manusia)


Teknologi informasi memiliki peran dalam berbagai bidang baik  pemerintahan, medis, pendidikan, industri, bisnis dan lain-lain, bahkan pada bidang HAM itu sendiri teknologi informasi banyak digunakan selain untuk mendukung kegiatan administrasi dan pelayanan publik juga untuk mempromosikan HAM adalah hak bagi setiap orang manusia. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara pesat sehingga meningkatkan penyebaran informasi  dengan mudah dan dapat berkomunikasi secara real time bahkan dengan dukungan vidio atau visual. Teknologi ini tentunya musti memberikan dampak positif dengan meningkatkan kenyamanan HAM.

Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Bidang HAM

Dalam memberikan pelayanan HAM dan pelanggaran HAM, menkumham berupaya memberikan inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait HAM dengan memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan dan kenyamanan diantaranya dengan penerapan teknologi informasi seperti berikut :

Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan hak setiap manusia tidak memandang strata sosial, profesi, gender, suku ataupun yang lainnya mendapatkan hak yang sama. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pusat Penyuluhan Hukum dalam Implimentasi Bantuan Hukum dengan memberikan fasilitas permohonan kepada organisasi bantuan hukum sehingga memberikan kemudahan bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring.

Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) dengan adanya sistem tersebut dalam administrasi persuratan diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan persuratan, pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi SISUMAKER  ini kedepannya dapat memudahkan komunikasi secara tertulis berbasis elektronik, khusunya di lingkungan dirjen HAM.

Database HAM Terpadu merupakan hasil kerjasama antara Komnas HAM dengan The Asia Foundation, Database HAM tersebut akan dikelola oleh KOMNAS HAM sebagai host dan diharapkan menjadi pusat data yang mampu dimanfaatkan oleh Komnas HAM dan lembaga terkait dalam memperbaiki kebijakan pembangunan berbasis pada HAM.

Akses Internet ini menjadi salah satu bentuk hak asasi manusia menurut Christian Moller, Internet menjadi “an indispensable tool” bagi masyarakat modern yang ingin menerima, mencari dan berbagi informasi. Mengakses internet sama halnya dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan merupakan basic human right. Dalam laporannya, The UN Special Rapporteur and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression menyebutkan bahwa kerangka hukum hak asasi manusia masih relevan hingga saat ini dan termasuk dalam kaitannya dengan perkembangan teknologi komunikasi baru yaitu internet.. Selanjutnya, pada saat Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet, para perwakilan dari PBB, OSCE dan ACHPR sepakat untuk akses internet merupakan tanggung jawab setiap negara. Internet juga menjadi concern negara-negara di Asia dan Eropa.

Dalam advokasi HAM, buruh migran merupakan praktik yang sangat menarik, di mana pelanggaran HAM terjadi di negara asal dan negara tujuan buruh migran. Rantai panjang pelanggaran tersebut memaksa kita untuk selalu berinovasi melalui pendekatan teknologi dalam upaya advokasi HAM. elain kita dapat melaporkan pelanggaran HAM buruh migran di Indonesia, kita juga dapat melaporkan negara tujuan buruh migran kepada dewan HAM PBB. Proses ini dapat kita tempuh dengan universal jurisdiction melalui prinsip International Criminal Court (ICC). Khoirul Anam, Direktur harian HRWG mengatakan jika buruh migran dapat melaporkan dan menjadi saksi atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor negara tujuan dan kita dapat mengadili langsung yang bersangkutan di luar negeri. Pemanfaatan teknologi dalam advokasi HAM menjadi penting ketika di antara jaringan dan buruh migran terbentur oleh jarak yang memisahkan di antara keduanya.
Lebih baru Lebih lama