Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2020

Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2020

LewatOnline.com - Bagi kamu yang akan atau sering ke luar negeri pasti sudah mengetahui  mengenai paspor bukan ? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara kepada seseorang yang akan berpergian ke luar negeri.

Paspor merupakan dokumen wajib jika kamu ingin mengunjungi suatu negara karna digunakan layaknya "ktp" yang memuat identitas diri seperti nama, tangggal lahir, jenis kelamin, tanda tangan dan foto pemegang paspor.

Sebelum menuju ke pembahasan utama mengenai cara membuat paspor online ada baiknya kamu juga mengetahui informasi seputar paspor dibawah ini, terlebih jika kamu pertama kali akan membuat paspor!

Jenis Jenis Paspor Indonesia

Karna pengertian paspor sudah disebutkan diatas langsung saja kita mengetahui apa saja sih jenis-jenis paspor beserta pengertiannya (paspor yang ada di Indonesia).

1. Paspor Umum / Biasa (Berwarna Hijau)

Sesuai dengan namanya, paspor jenis ini merupakan paspor yang diperuntukan bagi masyarakat umum yang akan pergi ke luar negeri untuk berlibur atau kegiatan lainnya. Paspor jenis ini terbagi menjadi 2 yakni paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronis yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan masa berlaku selama 5 tahun.

2. Paspor Dinas / Resmi (Berwarna Biru)

Ini adalah jenis paspor yang digunakan untuk keperluan dinas bagi seseorang yang bekerja pada negara atau pemerintah yang akan melakukan kunjungan ke luar negeri. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

3. Paspor Diplomatik (Berwarna Hitam)

Merupakan paspor yang diperuntukan bagi perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Syarat Membuat Paspor

Setelah mengetahui jenis paspor, untuk dapat mengajukan permohonan ketahui juga dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat paspor. Secara umum persyaratannya sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan / buku nikah, ijazah (SD, SMP, SMA), atau surat baptis (pilih salah satunya)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang ingin memperpanjang paspor / penggantian paspor baru. 
  7. Meterai 6000

 

Biaya Membuat Paspor 2020

Berapa biaya membuat paspor ? Mungkin itu pertanyaan yang ada dibenak kamu jika kamu baru pertama kali akan membuat paspor tentunya. Untuk biaya pembuatan paspor baru atau perpanjang / penggantian paspor lama bisa kamu ketahui rinciannya sebagai berikut :

Biaya pembuatan paspor 2020
Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan e-Paspor 2020 via imigrasi.go.id


Langkah Mudah Membuat Paspor Online 2020

Dizaman digital saat ini dengan hanya lewat online semuanya akan terasa mudah dan cepat, termasuk dalam proses membuat paspor. Ada 3 cara yang dapat kamu pilih dalam membuat paspor online, yakni :
 

1. Melalui Aplikasi "Layanan Paspor Online"


Layanan Paspor Online merupakan aplikasi resmi reservasi antrian paspor secara online yang dapat kamu gunakan untuk memesan antrian secara online tanpa harus mengantri lagi dari pagi buta. Dengan aplikasi ini kamu bisa memilih kapan tanggal dan waktu (pagi/siang) untuk membuat paspor. Adapun cara daftar antrian paspor online sebagai berikut :

  1. Download dan install aplikasi Layanan Paspor Online terlebih dahulu di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS / iPhone)
  2. Lalu daftarkan diri kamu sesuai dengan data yang diminta oleh aplikasi seperti username, password, email, no hp, nama, nik, alamat, dll dengan benar dan lengkap
  3. Aktivasi pendaftaran akun kamu dengan mengikuti langkah yang diberikan melalui email yang masuk. Jika sudah teraktivasi silakan login saja
  4. Pilih kantor imigrasi terdekat yang kamu inginkan untuk pembuatan paspor
  5. Isi data permohonan antrian paspor seperti tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, waktu, dan jumlah pemohon (maksimal 5 orang yang masih 1 keluarga). Pastikan hari dan tanggal yang kamu pilih masih tersedia kuota antrian, jika habis maka ganti hari dan tanggal lain yang masih tersedia (berwarna hijau).
  6. Setelah itu kamu akan mendapatkan antrian berupa QR code, data permohonan, dan tanggal kedatangan. Simpan kalau perlu screenshot dan jangan sampai lupa tanggal reservasi tersebut karna akan digunakan untuk proses selanjutnya saat di kantor imigrasi yang sudah kamu pilih.

2. Melalui Website Resmi Imigrasi  (antrian.imigrasi.go.id)

Cara yang kedua melalui situs resmi antrian.imigrasi.go.id yang bisa kamu akses dengan menggunakan web browser (disarankan menggunakan google chrome) baik melalui pc/laptop maupun hp. Untuk langkah-langkahnya kamu harus login menggunakan akun google terlebih dan selebihnya sama seperti melalui aplikasi Layanan Paspor Online diatas.

3. Melalui WhatsApp

Bagi yang malas mendownload aplikasi dan membuka web browser, jangan khawatir kamu bisa juga mengirim chat melalui WA untuk mendapatkan antrian paspor online. Caranya bisa dilihat pada infografis berikut :


Cara Membuat Paspor Lewat WhatsApp, Antrian Paspor Online 2020


Kirim pesan atau chat dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor, contoh : #PUTRI#12091990#17012020 lalu kirim ke nomor layanan WhatsApp Gateway Service (WGS). Untuk sementara layanan ini hanya berlaku untuk 4 kota saja, maka dari itu jika kota atau domisili kamu belum tersedia layanan WGS disarankan menggunakan aplikasi datau website antrian paspor online.


Proses Pembuatan Paspor di Kanim (Kantor Imigrasi)

Setelah mendapatkan booking antrian pembuatan paspor secara online kini saatnya datang ke kantor imigrasi yang sebelumnya sudah kamu pilih, pastikan kamu membawa seluruh dokumen atau berkas yang sudah dipersiapkan, jangan sampai ada yang kurang termasuk pulpen untuk mengisi formulir pembuatan paspor.

  1. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat yang sudah dipilih untuk pembuatan paspor saat permohonan antrian online. Usahakan datang lebih awal dari waktu perjanjian kedatangan
  2. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapih dan sopan, hindari menggunakan pakaian/baju berwarna putih karna biasanya background pada saat pemotretan untuk foto paspor berwarna putih
  3. Setelah sampai di tempat tunjukan kode booking / QR code antrian kamu ke petugas pelayanan imigrasi dan kamu akan mendapatkan nomor urut antrian untuk dipanggil
  4. Kemudian isi formulir pembuatan paspor yang diberikan oleh petugas
  5. Jika nomor antrian kamu sudah dipanggil serahkan berkas persyaratan beserta formulir yang sudah kamu isi kepada petugas
  6. Ikuti tahap pembuatan paspor hingga selesai, adapun tahapannya mulai dari penyerahan berkas, wawancara singkat mengenai tujuan membuat paspor, pengisian data kamu oleh petugas ke sistem komputer, pemindaian sidik jari, dan pemotretan foto yang akan disematkan dalam paspor
  7. Setelah proses pembuatan paspor kamu selesai, kamu akan mendapatkan kode pembayaran layanan yang bisa langsung dibayarkan pada bank/atm seperti BCA, BRI, BNI, atau Mandiri
  8. Setelah 3 hari kerja paspor kamu akan selesai dan bisa diambil dengan menunjukan struk bukti pembayaran yang sudah kamu bayarkan melalui ATM.

Pembuatan paspor pun telah selesai, sekarang kamu bisa menggunakannya  untuk bepergian ke luar negeri sebagai identitas dan dokumen resmi.

Sayangnya sistem online membuat paspor ini tidak sepenuhnya dilakukan secara online atau hanya dalam reservasi antriannya saja yang dilakukan melalui online karna memang dalam pembuatan dokumen paspor masih harus tetap datang ke Kantor Imigrasi.
Lebih baru Lebih lama